Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati saat mengambil foto orang lain di ruang publik. Komdigi menegaskan bahwa wajah seseorang termasuk kategori data pribadi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Dalam penjelasan resminya, Komdigi menyebut bahwa setiap individu memiliki hak penuh atas data pribadinya, termasuk gambar atau rekaman yang dapat mengidentifikasi dirinya. Pengambilan dan penyebaran foto tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran, terlebih jika digunakan untuk kepentingan tertentu tanpa persetujuan pemilik data.
Komdigi menambahkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, bergantung pada tingkat pelanggaran dan dampaknya terhadap pihak yang difoto. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menjaga etika digital dan menghormati privasi orang lain sebelum memotret atau membagikan foto di media sosial.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat kesadaran publik terhadap pelindungan data pribadi di era digital. Komdigi juga mendorong seluruh pihak, termasuk pelaku media dan konten kreator, untuk memahami batasan hukum dalam kegiatan fotografi agar tidak melanggar hak privasi individu.
#Komdigi #UUDataPribadi #Fotografi #BeritaTerkini #infoterkini #beritaviral #infoviral #fyp #informasi #ar_wow



