Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi melayangkan Surat Teguran Pertama kepada pihak YouTube. Langkah tegas ini diambil menyusul ditemukannya konten siaran langsung (live stream) dari YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo yang diduga melibatkan anak di bawah umur untuk mempromosikan produk rokok elektronik (vape).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa praktik yang memanfaatkan atau mengeksploitasi anak-anak untuk mempromosikan produk berisiko kesehatan merupakan bentuk pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi di ruang digital.
Pemerintah memberikan batas waktu (deadline) paling lambat tiga hari kerja kepada pengelola YouTube untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut serta mengambil langkah moderasi yang konkret. Jika teguran tersebut diabaikan, Komdigi menegaskan tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi administratif berjenjang sesuai regulasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, mulai dari denda, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses platform.
Selain tindakan moderasi terhadap konten spesifik tersebut, Komdigi juga mendesak platform penyedia layanan video streaming ini untuk memperkuat sistem penyaringan otomatis, pengawasan pembatasan usia, serta sistem proteksi perlindungan anak secara lebih proaktif. Sementara itu, kasus promosi produk vape yang melibatkan anak ini juga telah dilaporkan dan sedang ditangani oleh polda setempat guna penyelidikan lebih lanjut.
Berita Lainnya Hanya di arwowindonesia
#Komdigi #YouTube #Bigmo #PromosiVape #PerlindunganAnak #BeritaTerkini #KabarNasional #TeknologiDanHukum #ar_wow



