Tanah yang tidak digunakan atau dirawat selama dua tahun sejak diterbitkannya hak dapat ditetapkan sebagai tanah telantar dan diambil alih oleh negara. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
Berdasarkan regulasi tersebut, tanah telantar didefinisikan sebagai lahan yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara sesuai peruntukannya. Aturan ini berlaku untuk berbagai jenis hak atas tanah, seperti hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak pengelolaan, dan tanah yang dikuasai berdasarkan dasar penguasaan tertentu.
Proses penetapan tanah telantar dimulai dengan inventarisasi dan identifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pemilik tanah yang terindikasi menelantarkan lahannya akan menerima hingga tiga kali peringatan untuk segera memanfaatkannya. Jika tidak ada tindak lanjut, tanah tersebut dapat ditetapkan sebagai tanah telantar dan dialihkan menjadi Tanah Cadangan untuk Negara (TCUN).
Setelah menjadi TCUN, tanah tersebut dapat digunakan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan fasilitas publik, program pertanian, atau proyek strategis pemerintah. Tujuannya adalah memastikan pemanfaatan lahan secara optimal untuk mendukung kebutuhan masyarakat.
Terdapat pengecualian bagi beberapa jenis tanah, seperti tanah milik masyarakat hukum adat dan aset bank tanah. Meski demikian, sebagian besar tanah dengan hak formal yang terbukti tidak dimanfaatkan tetap berpotensi masuk kategori telantar.
Pemilik tanah yang tidak setuju dengan penetapan tanah telantar masih memiliki hak untuk mengajukan keberatan. Mekanisme keberatan dilakukan melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara guna membatalkan penetapan yang telah dikeluarkan.
Pemerintah mengingatkan agar pemilik tanah memanfaatkan lahannya untuk menghindari status tanah telantar. Pemanfaatan dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti membangun pagar, menanam tanaman, atau mendirikan bangunan sesuai hak dan peruntukan yang berlaku.
#TanahTelantar #BPN #Indonesia #BeritaHukum #beritaterkini #infoterkini #informasi #ar_wow



