Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang meminta polisi aktif dilarang menempati jabatan sipil. Putusan ini menegaskan bahwa anggota Polri tidak diperbolehkan mengisi jabatan sipil di luar institusi kepolisian. Keputusan MK ini memberikan kepastian hukum dan menjadi pedoman bagi pengelolaan karier anggota Polri.
Polri menyatakan menghormati putusan tersebut. Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa putusan MK memberikan kejelasan mekanisme penempatan anggota Polri. Seluruh proses penempatan di internal Polri maupun di jabatan yang diizinkan akan dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku. Hal ini sekaligus menjaga integritas institusi dan memastikan bahwa anggota tetap fokus menjalankan tugas di kepolisian.
Gugatan diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Zidan Azharian. Mereka mempertanyakan frasa “anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia” dalam UU ASN dan kaitannya dengan Pasal 28 ayat 3 UU Polri. MK menegaskan bahwa polisi aktif tidak boleh menempati jabatan sipil, sesuai ketentuan UU Polri dan UU ASN. Dengan demikian, aturan mengenai batasan karier anggota Polri menjadi jelas dan tidak multitafsir.
Putusan ini juga menegaskan posisi Polri dalam struktur pemerintahan. Polisi aktif tetap memiliki peran penting di institusi kepolisian dan tidak dapat dialihkan ke jabatan sipil secara bebas. Kejelasan ini diharapkan dapat mencegah kebingungan di tingkat birokrasi dan memberi pedoman bagi pihak terkait dalam menempatkan personel sesuai aturan.
Dengan adanya kepastian hukum ini, Polri dapat menegakkan mekanisme penempatan anggota secara konsisten. Brigjen Trunoyudo menekankan bahwa Polri akan terus menjalankan tugas secara profesional dan sesuai peraturan yang berlaku, menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
#Polri #MK #beritaterkini #infoviral #ar_wow



