Menteri Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan untuk menerapkan skema Work From Anywhere (WFA) pada periode 29–31 Desember. Imbauan ini disampaikan menjelang libur Natal dan Tahun Baru guna menjaga kelancaran aktivitas kerja sekaligus mengurangi kepadatan mobilitas masyarakat di akhir tahun.
Menaker menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat anjuran, bukan kewajiban yang harus diterapkan oleh seluruh perusahaan. Pelaksanaannya diserahkan pada kebijakan internal masing-masing perusahaan dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional dan karakteristik sektor usaha.
Penerapan WFA dinilai relevan terutama bagi sektor yang memungkinkan pekerjaan dilakukan secara daring. Dengan skema ini, produktivitas diharapkan tetap terjaga meski karyawan bekerja dari lokasi yang lebih fleksibel, tanpa harus menghentikan aktivitas bisnis.
Menaker juga menegaskan bahwa WFA bukan merupakan cuti bersama maupun hari libur tambahan. Selama periode tersebut, hubungan kerja tetap berjalan normal dan perusahaan tetap wajib memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Pemerintah berharap imbauan WFA ini dapat menjadi solusi sementara untuk menjaga keseimbangan antara kelancaran kerja dan pengelolaan mobilitas masyarakat selama masa libur akhir tahun.
#WFA #Menaker #beritaterkini #infoterkini #beritaviral #infoviral #informasi #ar_wow



