Menteri Sosial menegaskan bahwa kegiatan penggalangan dana yang dilakukan tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi hukum. Ketentuan ini berlaku bagi setiap pihak yang menghimpun dana dari masyarakat tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan. Penegasan tersebut disampaikan untuk mengingatkan bahwa pengumpulan dana publik memiliki aturan yang wajib dipatuhi.
Sanksi yang diatur mencakup ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan ini tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur pengumpulan uang atau barang. Dengan demikian, kegiatan penggalangan dana tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Aturan mengenai penggalangan dana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa setiap kegiatan pengumpulan dana atau barang dari publik wajib memperoleh izin dari pejabat berwenang. Aturan ini berlaku untuk penggalangan dana secara langsung maupun melalui media digital.
Kementerian Sosial menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat untuk berdonasi. Namun, penggalangan dana harus dilakukan dengan izin resmi agar dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan. Izin menjadi bagian penting dalam memastikan ketertiban pelaksanaan donasi.
Selain izin, penggalangan dana juga harus disertai dengan mekanisme pelaporan yang jelas. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi pengelolaan dana serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
#Mensos #Donasi #BeritaTerkini #infoterkini #beritaviral #infoviral #informasi #ar_wow



