
Mensos Tegaskan Penggalangan Dana Tanpa Izin Bisa Kena Denda Dan Penjara 3 Bulan
Menteri Sosial menegaskan bahwa kegiatan penggalangan dana yang dilakukan tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi hukum. Ketentuan ini berlaku bagi setiap pihak yang menghimpun dana
