Pemerintah Akan Bebaskan Pajak Bagi Pekerja Yang Gajinya Dibawah 10 Juta

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang memperluas insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Aturan ini memberikan pembebasan pajak bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan di sektor padat karya serta sektor pariwisata, seperti hotel, restoran, dan kafe.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menanggung langsung potongan PPh 21 yang seharusnya dikenakan pada gaji pekerja. Alokasi anggaran yang disiapkan mencapai Rp120 miliar untuk periode Oktober–Desember 2025 dan Rp480 miliar untuk tahun anggaran 2026.

Kebijakan pembebasan pajak tersebut diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan memberikan dukungan tambahan bagi industri yang menjadi penopang lapangan kerja. Namun, ketentuan ini hanya berlaku pada sektor tertentu sesuai PMK 10/2025, sehingga belum mencakup seluruh pekerja di Indonesia. Dengan demikian, masyarakat perlu memperhatikan detail aturan agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait penerapannya.

#Pajak #BeritaTerkini #infoterkini #beritaviral #infoviral #fyp #informasi #ar_wow

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Create a new perspective on life

Your Ads Here (365 x 270 area)
Latest News
Categories

Subscribe our newsletter

Purus ut praesent facilisi dictumst sollicitudin cubilia ridiculus.