Malaysia resmi membatalkan perjanjian dagang dengan Amerika Serikat pada 18 Maret 2026. Keputusan ini diambil setelah adanya perubahan kebijakan perdagangan di AS yang berdampak langsung pada keberlakuan kesepakatan yang sebelumnya telah disepakati kedua negara.
Pembatalan tersebut dipicu oleh putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat pada 20 Februari 2026 yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal. Dalam putusan itu, disebutkan bahwa presiden tidak memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan tarif tanpa persetujuan Kongres, sehingga dasar hukum dari perjanjian dagang tersebut dinilai tidak lagi sah.
Perjanjian yang sebelumnya ditandatangani pada Oktober 2025 itu sempat memberikan keuntungan berupa penurunan tarif ekspor Malaysia ke Amerika Serikat. Selain itu, kesepakatan tersebut juga membuka akses pasar yang lebih luas bagi perusahaan asal Amerika untuk masuk ke Malaysia.
Namun, setelah pemerintah Amerika Serikat menerapkan kebijakan tarif baru yang berlaku secara umum terhadap semua negara, manfaat khusus yang sebelumnya diperoleh Malaysia menjadi hilang. Kondisi ini membuat perjanjian tersebut tidak lagi memberikan keunggulan ekonomi bagi Malaysia.
Menteri Perdagangan Malaysia, Johari Abdul Ghani, menyatakan bahwa kesepakatan tersebut bukan sekadar ditangguhkan, melainkan sudah tidak berlaku. Pernyataan ini menegaskan bahwa Malaysia secara resmi menganggap perjanjian dagang tersebut telah gugur secara hukum.
Langkah Malaysia ini menjadikannya sebagai negara pertama yang membatalkan perjanjian dagang dengan Amerika Serikat dalam konteks kebijakan tarif terbaru. Keputusan tersebut juga membuka kemungkinan bagi negara lain untuk meninjau ulang kesepakatan serupa yang sebelumnya dibuat dengan pemerintah AS.
#Malaysia #AmerikaSerikat #beritaterkini #infoterkini #ar_wow



