Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia (Komdigi) akan melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun di sejumlah platform digital berisiko tinggi. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak Digital (PP TUNAS), dan akan mulai diterapkan pada 28 Maret 2026.
Platform yang terdampak mencakup YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Anak-anak yang memiliki akun di layanan ini harus memenuhi persyaratan verifikasi usia, jika tidak akun mereka akan diblokir atau dinonaktifkan.
Langkah ini bertujuan untuk membatasi paparan konten berbahaya, seperti pornografi, kekerasan, dan penipuan daring, serta mengurangi risiko kecanduan digital pada anak-anak. Pemerintah menekankan bahwa aturan ini tidak menutup akses internet secara keseluruhan, tetapi fokus pada penegakan batasan usia pada platform berisiko tinggi.
Platform-platform yang terdampak diwajibkan memperketat verifikasi usia, memastikan hanya pengguna yang memenuhi kriteria dapat mengakses akun. Komdigi menyebutkan bahwa langkah ini juga mendorong peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak di dunia digital, sekaligus meningkatkan keamanan pengguna muda di ruang maya.
#Komdigi #Roblox #beritaterkini #infoterkini #ar_wow



