Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang berkaitan dengan larangan merokok saat berkendara. Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno MK pada 2 Maret 2026. Gugatan diajukan oleh Syah Wardi, yang mempertanyakan ketentuan mengenai kewajiban pengemudi untuk berkendara dengan penuh konsentrasi.
Pemohon menilai frasa “penuh konsentrasi” dalam UU LLAJ bersifat multitafsir dan tidak memberikan kepastian hukum mengenai tindakan yang dapat mengganggu konsentrasi pengemudi, termasuk aktivitas merokok. Selain itu, Syah Wardi meminta agar pengendara yang merokok saat berkendara dikenai sanksi tambahan, seperti kerja sosial atau pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk jangka waktu tertentu.
Namun, MK menolak permohonan tersebut karena tidak memenuhi syarat formil. Pemohon tidak melengkapi bukti yang dipersyaratkan dan tidak hadir dalam sidang perbaikan permohonan. Dengan demikian, permohonan uji materi tidak dapat diproses lebih lanjut, dan MK tidak menilai substansi gugatan secara pokok.
Dampak dari putusan ini adalah tidak ada perubahan aturan yang secara tegas melarang merokok saat berkendara. Sanksi tambahan seperti kerja sosial atau pencabutan SIM untuk pengendara yang merokok juga tidak diberlakukan. Meski demikian, pengemudi tetap wajib mengemudi dengan penuh konsentrasi, dan setiap tindakan yang mengganggu keselamatan lalu lintas dapat dikenai sanksi sesuai UU LLAJ.
Putusan ini menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi menolak gugatan bukan karena masalah substansi, melainkan karena permohonan dianggap tidak lengkap secara prosedural. Hukum terkait kewajiban berkendara dengan konsentrasi penuh tetap berlaku untuk menjaga keselamatan pengguna jalan.
#MK #UULLAJ #beritaterkini #infoterkini #ar_wow



