Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) digugat ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan tersebut meminta agar keluarga presiden dan/atau wakil presiden yang sedang menjabat tidak diperbolehkan mencalonkan diri sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden. Perkara ini telah teregistrasi dan masuk dalam tahap pengujian undang-undang.
Gugatan tersebut secara khusus menyoroti Pasal 169 UU Pemilu yang mengatur persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Pemohon meminta penambahan norma yang membatasi keluarga sedarah atau semenda dari presiden dan wakil presiden aktif untuk ikut dalam pencalonan Pilpres.
Dalam permohonannya, pemohon mengajukan agar Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak memuat ketentuan pembatasan yang dimaksud. Permintaan itu disampaikan melalui mekanisme uji materiil terhadap undang-undang.
Saat ini, proses persidangan masih berlangsung sesuai tahapan di Mahkamah Konstitusi, termasuk pemeriksaan pendahuluan dan agenda sidang lanjutan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada putusan final terkait permohonan tersebut.
#UUPemilu #MahkamahKonstitusi #beritaterkini #infoterkini #ar_wow



