Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT) Yandri Susanto mengusulkan penghentian pemberian izin baru pendirian minimarket di wilayah desa. Usulan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya mendukung pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih agar memiliki ruang tumbuh yang lebih luas.
Yandri menegaskan bahwa yang dihentikan adalah izin baru, bukan operasional minimarket yang sudah berjalan. Gerai ritel modern yang telah beroperasi tetap diperbolehkan menjalankan aktivitas usaha seperti biasa. Fokus kebijakan diarahkan pada pengendalian ekspansi baru di tingkat desa.
Menurut Yandri, langkah ini bertujuan menjaga keseimbangan ekonomi desa dan memberi kesempatan bagi koperasi serta pelaku usaha lokal untuk berkembang. Ia menyebut Kopdes Merah Putih dirancang sebagai instrumen penguatan ekonomi berbasis desa, dengan model usaha yang dapat meningkatkan perputaran ekonomi di tingkat lokal.
Program Kopdes Merah Putih diharapkan menjadi wadah distribusi kebutuhan pokok dan produk masyarakat desa. Dengan dukungan regulasi yang tepat, koperasi desa ditargetkan mampu memperkuat posisi ekonomi warga dan meningkatkan pendapatan asli desa.
Menanggapi wacana tersebut, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa keberadaan ritel modern dan koperasi desa tidak selalu harus diposisikan sebagai pesaing. Ia menyebut minimarket dapat berperan sebagai pemasok atau mitra distribusi bagi Kopdes Merah Putih, sehingga memungkinkan terjalinnya pola kerja sama.
Hingga saat ini, usulan penghentian izin baru minimarket di desa masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi kebijakan resmi yang diberlakukan secara nasional. Pemerintah menyatakan bahwa koordinasi lintas kementerian masih berlangsung untuk membahas teknis dan regulasi yang diperlukan.
#KopdesMerahPutih #KoperasiDesa #beritaterkini #infoterkini #ar_wow



