Indonesia dan Amerika Serikat resmi menandatangani Agreement on Reciprocal Tariff (ART) bertajuk “Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance” pada 19 Februari 2026. Salah satu poin penting dalam dokumen ini adalah pelonggaran aturan sertifikasi halal untuk produk manufaktur asal AS.
Berdasarkan Article 2.9: Halal for Manufactured Goods, produk manufaktur AS seperti kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur lainnya dibebaskan dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal saat masuk ke Indonesia. Selain itu, wadah dan bahan pengangkut untuk produk manufaktur juga dibebaskan, kecuali untuk makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi.
Pemerintah Indonesia juga menyatakan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tetap akan mengakui sertifikasi halal dari lembaga di AS tanpa persyaratan tambahan. Kesepakatan ini memfasilitasi ekspor produk AS senilai US$2,5 miliar dan menjadi pelonggaran signifikan menjelang UU Jaminan Produk Halal yang akan diperluas pada 17 Oktober 2026.
Dengan langkah ini, hubungan dagang antara Jakarta dan Washington diperkirakan akan semakin kuat, sekaligus membuka babak baru kerja sama ekonomi strategis kedua negara dalam sektor manufaktur.
#ProdukAS #boardofpeace #beritaterkini #infoterkini #ar_wow



