Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa hukuman penjara bagi koruptor belum cukup. Negara harus mengambil kembali seluruh harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah video pernyataan pada Jumat, 13 Februari 2026.
Gibran menjelaskan bahwa pemberantasan korupsi perlu didukung instrumen hukum yang memungkinkan perampasan aset hasil tindak pidana. Dengan begitu, para pelaku korupsi menghadapi konsekuensi kehilangan kebebasan sekaligus seluruh kekayaan yang diperoleh secara ilegal.
Pernyataan ini sejalan dengan dorongan pengesahan Rancangan Undang‑Undang (RUU) Perampasan Aset, yang hingga kini masih dalam pembahasan di DPR. Pemerintah mendorong percepatan pengesahan RUU tersebut agar instrumen hukum dapat berlaku efektif dalam memulihkan kerugian negara.
RUU Perampasan Aset nantinya tidak hanya menyasar kasus korupsi, tetapi juga tindak pidana lain yang merugikan negara, termasuk narkotika, pertambangan ilegal, perikanan ilegal, pembalakan liar, perjudian daring, dan perdagangan orang. Aset yang berhasil dirampas akan dikembalikan ke kas negara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Gibran menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat hukum di Indonesia dan memastikan seluruh aset hasil tindak pidana dapat dikembalikan untuk kepentingan masyarakat. Pernyataan lengkap ini menjadi sorotan berbagai media nasional dan menegaskan urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset.
#Korupsi #RUUPerampasanAset #beritaterkini #infoviral #ar_wow



