Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan larangan sweeping rumah makan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) selama Ramadan 2026. Dukungan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, yang menegaskan pentingnya menjaga sikap saling menghormati antarumat beragama selama bulan suci.
Ia menyampaikan bahwa penertiban dan pengawasan bukan menjadi kewenangan ormas. Menurutnya, pemerintah telah memiliki aturan dan mekanisme yang jelas terkait pengaturan aktivitas masyarakat selama Ramadan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa tidak ada izin bagi ormas untuk melakukan penyisiran atau razia terhadap rumah makan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa pengaturan operasional tempat usaha selama Ramadan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah juga menekankan bahwa penegakan ketertiban umum merupakan tanggung jawab aparat resmi. Langkah tersebut diambil untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta suasana kondusif di tengah masyarakat yang majemuk.
Sejumlah warga menyambut baik kebijakan tersebut. Larangan sweeping diharapkan dapat menjaga stabilitas sosial serta mendukung pelaksanaan ibadah Ramadan berlangsung dengan tertib dan damai.
#MUI #Ramadhan2026 #beritaterkini #infoviral #ar_wow



