Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil terkait legalisasi pernikahan beda agama. Permohonan tersebut menguji Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Putusan dibacakan dalam sidang pleno MK di Jakarta pada Senin, 2 Februari 2026.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan pemohon ditolak seluruhnya. Mahkamah menilai permohonan tidak memenuhi syarat formil karena dalil yang diajukan tidak jelas dan tidak tepat sasaran. MK menilai pemohon mencampurkan persoalan keabsahan perkawinan dengan aspek pencatatan administrasi.
MK menegaskan bahwa Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan mengatur syarat sahnya perkawinan, yaitu harus dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing pihak. Norma tersebut dinilai tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Mahkamah juga menyatakan bahwa perubahan terhadap ketentuan perkawinan merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Dengan putusan ini, ketentuan dalam UU Perkawinan tetap berlaku dan menjadi dasar hukum dalam penentuan keabsahan perkawinan di Indonesia.
#MahkamahKonstitusi #HukumIndonesia #beritaterkini #infoviral #ar_wow



