Pemerintah Kota Medan resmi mencopot Almuqarrom Natapradja dari jabatan Camat Medan Maimun. Pencopotan dilakukan setelah muncul dugaan penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dengan nilai transaksi sekitar Rp1,2 miliar.
Kasus tersebut terungkap melalui pemeriksaan internal yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Medan. Pemeriksaan dilakukan setelah adanya laporan transaksi tidak wajar dari pihak perbankan terkait penggunaan KKPD. Hasil penelusuran menunjukkan penggunaan kartu kredit tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan dinas pemerintahan.
Atas temuan tersebut, pemerintah daerah menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan struktural. Pencopotan berlaku sejak 23 Januari 2026 dan posisi Camat Medan Maimun sementara diisi oleh pelaksana tugas.
Pemerintah Kota Medan menegaskan bahwa transaksi yang dilakukan tidak dibebankan kepada kas daerah. Penanganan kasus dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
#Medan #BeritaNasional #beritaterkini #infoviral #ar_wow



