Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus korupsi kuota haji. Penetapan ini dilakukan melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada awal Januari 2026.
Kasus ini terkait pembagian 20.000 kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang diduga tidak sesuai ketentuan pemerintah. Dugaan pelanggaran ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan ibadah haji yang memengaruhi ribuan calon jamaah.
Selain Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, staf khusus eks-Menag, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya kini menjadi fokus penyidikan KPK untuk mengumpulkan bukti dan memperjelas alur dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Proses hukum ini masih berlangsung, dan KPK memastikan penyidikan berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa lembaga antirasuah menindaklanjuti dugaan pelanggaran terkait pengelolaan kuota haji, termasuk dokumen dan pihak-pihak yang terlibat.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengaturan kuota haji yang terbatas dan harus dialokasikan secara adil. KPK akan terus melakukan penyelidikan hingga bukti-bukti lengkap terkumpul untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
#YaqutCholil #KorupsiKuotaHaji #beritaviral #infoviral #ar_wow



