Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan Grok AI yang dikaitkan dengan pembuatan dan penyebaran konten bermuatan asusila. Isu ini mencuat setelah teknologi kecerdasan buatan tersebut disebut digunakan untuk memodifikasi gambar atau foto tanpa persetujuan pihak terkait.
Penanganan kasus ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan pemerintah terhadap layanan digital yang beroperasi di Indonesia. Komdigi menilai bahwa setiap platform berbasis teknologi memiliki tanggung jawab untuk memastikan layanannya tidak dimanfaatkan untuk aktivitas yang melanggar hukum maupun norma kesusilaan.
Dalam proses evaluasi, Komdigi menekankan pentingnya sistem pengawasan dan moderasi konten yang efektif, terutama pada layanan berbasis kecerdasan buatan. Penguatan mekanisme ini dinilai krusial untuk mencegah penyalahgunaan teknologi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Komdigi menyatakan bahwa hasil penyelidikan akan menjadi dasar penentuan langkah lanjutan. Jika ditemukan pelanggaran dan tidak ada upaya perbaikan dari penyedia layanan, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Sanksi tersebut dapat berupa peringatan hingga pemutusan akses layanan atau pemblokiran. Hingga saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung dan keputusan resmi akan disampaikan setelah seluruh tahapan evaluasi selesai dilakukan.
#Komdigi #GrokAI #beritaviral #infoviral #ar_wow



