Menkeu Purbaya Berencana Redenominasi Mata Uang Rp1000 Jadi Rp1 Di Tahun 2027

Kementerian Keuangan Republik Indonesia sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Redenominasi Rupiah. Rencana ini tercantum dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029 dengan target penyelesaian pada tahun 2027.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa redenominasi dilakukan untuk menyederhanakan satuan nominal rupiah tanpa mengubah nilai atau daya beli masyarakat. Langkah ini bertujuan agar sistem transaksi, pembukuan, dan pencatatan keuangan menjadi lebih efisien dan mudah dipahami.

Dalam rencana tersebut, penyederhanaan dilakukan dengan menghapus beberapa digit pada nominal uang. Sebagai contoh, Rp1.000 akan menjadi Rp1, namun nilai tukar dan daya belinya tetap sama. Pemerintah menegaskan bahwa redenominasi berbeda dengan sanering, karena tidak memotong nilai uang atau aset masyarakat.

Saat ini, penyusunan RUU Redenominasi Rupiah masih berada pada tahap perencanaan. Implementasi kebijakan akan dilakukan setelah pembahasan dan pengesahan undang-undang rampung sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.

#RedenominasiRupiah #EkonomiIndonesia #Kemenkeu #BeritaTerkini #infoterkini #beritaviral #infoviral #fyp #informasi #ar_wow

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Create a new perspective on life

Your Ads Here (365 x 270 area)
Latest News
Categories

Subscribe our newsletter

Purus ut praesent facilisi dictumst sollicitudin cubilia ridiculus.