Pemerintah Indonesia resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah diperbolehkannya pelaksanaan umrah secara mandiri tanpa harus melalui biro perjalanan umrah atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Dalam pasal 86 ayat 1 huruf b, disebutkan bahwa jamaah dapat melaksanakan ibadah umrah secara mandiri, asalkan tetap mematuhi ketentuan administratif yang berlaku. Artinya, calon jamaah tetap wajib mengurus dokumen perjalanan, visa, dan akomodasi sesuai dengan sistem yang terhubung langsung dengan otoritas Arab Saudi.
Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan bahwa kebijakan ini memberikan alternatif baru bagi masyarakat yang ingin menjalankan ibadah umrah dengan cara yang lebih fleksibel. Namun, Kemenag juga menegaskan bahwa jamaah harus berhati-hati dan memastikan seluruh proses dilakukan secara legal untuk menghindari potensi penipuan atau pelanggaran hukum.
Kemenag mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa pihak yang tidak memiliki izin resmi untuk mengelola keberangkatan umrah. Meskipun sistem mandiri diperbolehkan, pengawasan dan perlindungan terhadap jamaah tetap menjadi prioritas pemerintah.
Dengan adanya regulasi baru ini, pemerintah berharap pelaksanaan ibadah umrah dapat berlangsung lebih aman, tertib, dan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
#UmrahMandiri #KemenagRI #BeritaTerkini #infoterkini #beritaviral #infoviral #fyp #informasi #ar_wow



