Badan Gizi Nasional (BGN) akan menghentikan sementara operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak memenuhi standar pelayanan mulai 2 Juni 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawas (Tauwas) BGN.
Dalam aturan tersebut, dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan pelayanan. Salah satu syarat utama yakni melayani minimal 300 penerima manfaat dari kelompok 3B yang meliputi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Selain pelayanan kepada kelompok 3B, pengelola dapur MBG juga diwajibkan menyampaikan laporan berkala terkait pelaksanaan program di wilayah masing-masing. Data laporan tersebut nantinya akan diverifikasi oleh pihak pengawas untuk memastikan pelayanan berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Deputi Tauwas BGN, Dadang Hendrayuda, menyebut dapur MBG yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis hingga suspend mayor atau penghentian sementara operasional dapur.
BGN juga menegaskan pengelola dapur yang terkena suspend mayor tidak akan menerima insentif harian sampai kewajiban pelayanan dipenuhi kembali. Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari pengawasan program MBG agar penyaluran layanan gizi kepada masyarakat tetap berjalan sesuai target pemerintah.
#MBG #BGN #infoterkini #beritaterkini #ar_wow



