Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, empat anggota KPU (Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz), serta Sekretaris Jenderal KPU RI. Putusan tersebut dibacakan pada 21 Oktober 2025 dalam perkara Nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025 setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan sidang etik.
DKPP menyebut bahwa KPU RI terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan penggunaan pesawat jet pribadi sebanyak 59 kali dengan total anggaran mencapai Rp90 miliar yang bersumber dari APBN. Dana ini awalnya dialokasikan untuk mendukung kegiatan distribusi logistik Pemilu 2024 ke daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa penggunaan fasilitas tersebut tidak sesuai dengan tujuan awal yang telah direncanakan.
Dalam putusannya, DKPP menilai tindakan KPU tidak mencerminkan prinsip efisiensi, kepatutan, dan tanggung jawab dalam penggunaan keuangan negara. DKPP menegaskan pentingnya integritas dan transparansi bagi penyelenggara pemilu agar kepercayaan publik terhadap proses demokrasi tetap terjaga.
Menanggapi keputusan tersebut, Komisi II DPR RI menyatakan akan segera memanggil jajaran KPU RI untuk dimintai klarifikasi dan penjelasan mengenai penggunaan anggaran tersebut. DPR juga mendorong adanya audit menyeluruh terhadap penggunaan dana operasional KPU selama pelaksanaan Pemilu 2024.
Sementara itu, pihak KPU RI menyatakan menghormati keputusan DKPP dan berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil putusan sesuai ketentuan. KPU menegaskan bahwa mereka akan memperkuat tata kelola internal agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
#KPU #DKPP #Pemilu2024 #BeritaTerkini #infoterkini #beritaviral #infoviral #fyp #informasi #ar_wow



