Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi terkait syarat pendidikan bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Permohonan ini diajukan oleh Hanter Oriko Siregar dan Horison Sibarani yang meminta agar syarat pendidikan dinaikkan menjadi minimal Strata 1 (S1). Dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 87/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan aturan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu lulusan SMA atau sederajat.
MK menyatakan bahwa ketentuan syarat pendidikan telah jelas tercantum dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Aturan tersebut menyebutkan bahwa calon presiden dan wakil presiden cukup memiliki pendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, atau sekolah sederajat. Menurut MK, perubahan syarat pendidikan di luar yang telah diatur dalam undang-undang dapat membatasi hak politik warga negara untuk dipilih maupun memilih.
Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa konstitusi tidak memberikan batasan pendidikan tertentu bagi warga negara yang ingin maju sebagai capres atau cawapres. Oleh karena itu, ketentuan dalam UU Pemilu dinilai sudah sejalan dengan UUD 1945. MK menilai bahwa menaikkan syarat pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi merupakan kebijakan hukum yang bukan kewenangan lembaga peradilan konstitusi.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, syarat pendidikan minimal SMA tetap berlaku dalam setiap proses pencalonan presiden dan wakil presiden di Indonesia. Keputusan ini memastikan bahwa aturan main dalam penyelenggaraan pemilu tidak berubah dan tetap sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
#MK #BeritaTerkini #infoterkini #beritaviral #infoviral #informasi #ar_wow



