Ahmad Dhani, musisi dan pendiri grup band Dewa 19, menyampaikan kebijakan baru terkait pemutaran lagu-lagu miliknya di ruang publik. Melalui akun resmi @officialdewa19, ia mengumumkan bahwa lagu-lagu Dewa 19 versi yang dibawakan oleh Virzha atau Ello dapat diputar di tempat umum seperti restoran dan kafe tanpa perlu membayar royalti.
Pengumuman ini menarik perhatian pelaku usaha di sektor kuliner dan hiburan yang selama ini harus memperhatikan regulasi hak cipta saat memutar musik di ruang komersial. Ahmad Dhani menjelaskan bahwa pihak yang ingin memanfaatkan kebijakan ini cukup mengirim pesan langsung atau DM ke akun resmi @officialdewa19 agar penggunaan lagu tersebut dicatat secara resmi.
Perlu dicatat bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk lagu-lagu Dewa 19 versi tertentu yaitu yang dinyanyikan oleh Virzha atau Ello. Lagu-lagu Dewa 19 versi lainnya tetap berada di bawah pengelolaan pihak label atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. Oleh karena itu kebijakan ini tidak berlaku secara menyeluruh untuk seluruh katalog lagu Dewa 19.
Sebagai pemilik hak master atas versi tertentu Ahmad Dhani memiliki kewenangan untuk memberikan izin pemutaran tanpa royalti. Namun secara umum pemutaran musik di ruang publik tetap tunduk pada peraturan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan lembaga pengelola hak cipta di Indonesia.
Dengan adanya kebijakan ini pelaku usaha tetap dianjurkan untuk memastikan legalitas penggunaan lagu di tempat usaha mereka. Konfirmasi langsung melalui jalur resmi tetap menjadi langkah penting untuk menghindari pelanggaran hak cipta yang berlaku.
#Dewa19 #AhmadDhani #RoyaltiMusik #HakCipta #BeritaMusik #BeritaTerkini #infoterkini #ar_wow



