Publik sempat dibuat penasaran dengan kemunculan kendaraan yang menggunakan pelat nomor berwarna hijau. Berbeda dari pelat kendaraan bermotor pada umumnya yang berwarna hitam, putih, atau kuning, keberadaan pelat hijau ini memang jarang terlihat dan menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat.
Ternyata, pelat hijau merupakan pelat resmi yang digunakan khusus untuk kendaraan listrik yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ) seperti Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang. Pelat ini memiliki ciri khas berupa warna dasar hijau dengan garis biru di bagian bawah, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Digunakan untuk Kendaraan Listrik di Kawasan Tertentu
Pelat hijau bukan sekadar variasi warna, melainkan berfungsi sebagai penanda khusus kendaraan listrik yang bebas bea masuk dan pajak lainnya, karena masuk melalui jalur perdagangan bebas. Kendaraan yang menggunakan pelat ini tidak diperbolehkan beroperasi di luar kawasan FTZ, karena belum melalui proses registrasi dan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara nasional.
Kebijakan ini merupakan bagian dari dukungan pemerintah terhadap penggunaan kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah FTZ.
Aturan Resmi dan Ketentuan Pelat Kendaraan Listrik
Secara umum, pelat nomor kendaraan listrik memiliki variasi warna yang dibedakan berdasarkan fungsi dan status kendaraan:
- Putih + garis biru: kendaraan pribadi listrik (regulasi nasional)
- Kuning + garis biru: kendaraan umum berbasis listrik
- Merah + garis biru: kendaraan dinas pemerintah
- Hijau + garis biru: kendaraan listrik di wilayah perdagangan bebas
Penggunaan pelat nomor khusus ini juga ditujukan untuk memudahkan identifikasi di lapangan, termasuk dalam implementasi kebijakan insentif seperti bebas ganjil-genap dan diskon pajak di beberapa wilayah.
Tidak Perlu Bingung Lagi
Masyarakat diimbau untuk tidak salah paham ketika melihat kendaraan dengan pelat hijau. Selama kendaraan tersebut berada di wilayah FTZ dan sesuai regulasi, maka penggunaannya sah secara hukum. Penegak hukum juga telah diberi panduan khusus terkait pengenalan pelat kendaraan listrik ini.
Dengan meningkatnya adopsi kendaraan listrik di Indonesia, termasuk di wilayah-wilayah khusus, penggunaan pelat hijau diperkirakan akan semakin sering terlihat. Pemerintah pun terus menyempurnakan kebijakan ini agar tetap sejalan dengan tujuan keberlanjutan dan penegakan hukum di sektor transportasi.



