Pemerintah Melalui Menteri Keuangan Akan Mengejar Pajak Lewat Media Sosial

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan, berencana memanfaatkan media sosial sebagai alat bantu untuk memantau potensi pelanggaran pajak mulai tahun 2026. Dengan mengintegrasikan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan analisis data digital, aktivitas seseorang di media sosial—terutama yang menampilkan gaya hidup mewah—akan dibandingkan dengan laporan pajaknya. Jika ada ketidaksesuaian, maka hal tersebut bisa menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut.

Kebijakan ini muncul sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem perpajakan nasional yang adil dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Banyak individu, termasuk influencer dan pelaku ekonomi digital, memperoleh penghasilan besar melalui media sosial namun belum semuanya tercatat dengan benar dalam sistem perpajakan. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap warga negara yang mampu, ikut berkontribusi sesuai kapasitas ekonominya.

Langkah ini ditegaskan oleh Menkeu Sri Mulyani dan didukung oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, yang menekankan bahwa ini bukan bentuk pajak baru, melainkan pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan pengawasan dan kepatuhan. Data digital akan digunakan bukan untuk mengintai, tapi untuk mencocokkan informasi publik dengan data perpajakan yang dilaporkan secara resmi. Ini menjadi bagian dari transformasi digital DJP menuju sistem fiskal yang lebih transparan.

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Create a new perspective on life

Your Ads Here (365 x 270 area)
Latest News
Categories

Subscribe our newsletter

Purus ut praesent facilisi dictumst sollicitudin cubilia ridiculus.