Kementerian Kesehatan resmi meluncurkan kebijakan pencantuman label gizi Nutri-Level pada produk makanan dan minuman. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 yang mengatur tentang penyajian informasi nilai gizi serta pesan kesehatan pada produk pangan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kandungan gizi dalam produk yang dikonsumsi sehari-hari.
Label Nutri-Level menggunakan sistem penilaian berbasis kategori dari A hingga D. Penilaian tersebut didasarkan pada kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) dalam suatu produk. Kategori A menunjukkan kandungan paling rendah dan dinilai lebih baik, sedangkan kategori D menunjukkan kandungan tinggi yang perlu dibatasi. Sistem ini dirancang dalam bentuk visual sederhana agar dapat memudahkan konsumen dalam membaca dan memahami informasi gizi secara cepat.
Pada tahap awal, penerapan label Nutri-Level difokuskan pada produk minuman, khususnya minuman berpemanis. Hal ini karena konsumsi gula berlebih banyak berasal dari minuman dalam kemasan maupun minuman siap saji. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk memberikan informasi yang lebih jelas kepada masyarakat terkait pilihan produk yang dikonsumsi.
Penerapan kebijakan ini dilakukan secara bertahap sebelum nantinya diperluas ke berbagai jenis produk makanan dan minuman lainnya. Selain dicantumkan pada kemasan, label Nutri-Level juga dapat ditampilkan pada menu serta platform digital yang digunakan dalam penjualan produk pangan. Hal ini bertujuan agar informasi gizi dapat diakses secara lebih luas oleh konsumen.
Kebijakan pelabelan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak di masyarakat. Dengan adanya label Nutri-Level, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengenali kandungan gizi dalam produk serta menyesuaikan pilihan konsumsi sehari-hari.
#NutriLevel #Kemenkes #infoterkini #beritaterkini #ar_wow



