MUI Jatim Keluarkan Fatwa Haram untuk Sound Horeg, Apa Penyebabnya?

MUI Jawa Timur resmi menetapkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg pada 13 Juli 2025. Fatwa ini dikeluarkan setelah menerima petisi dari 828 warga yang merasa terganggu oleh suara keras dari perangkat audio berdaya tinggi, terutama saat malam hari. Proses penetapannya melibatkan ahli THT, teknisi suara, pemerintah, hingga komunitas pelaku sound horeg.

Fatwa ini tidak melarang penggunaan pengeras suara sepenuhnya. MUI menegaskan bahwa alat audio tetap dibolehkan untuk kegiatan positif seperti pengajian atau pernikahan, asalkan digunakan secara wajar dan tidak merugikan orang lain. Penggunaan yang berlebihan, hingga membahayakan kesehatan, merusak fasilitas, atau menimbulkan kemaksiatan, dianggap bertentangan dengan prinsip syariat.

Melalui Fatwa Nomor 1 Tahun 2025, MUI Jatim mengajak masyarakat lebih bijak dalam menggunakan teknologi suara. Tujuannya agar ruang publik tetap aman, tertib, dan selaras dengan nilai-nilai keagamaan serta kenyamanan bersama.

#BeritaTerkini #SoundHoreg #MUIJatim #FatwaMUI #InfoResmi #ViralIndonesia #infoterkini #infoviral #informasi #ar_wow

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Create a new perspective on life

Your Ads Here (365 x 270 area)
Latest News
Categories

Subscribe our newsletter

Purus ut praesent facilisi dictumst sollicitudin cubilia ridiculus.