Resmi! MK Putuskan Biaya SD-SMP Negeri & Swasta Gratis

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini dibacakan pada 27 Mei 2025 dalam sidang pengujian Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas, yang sebelumnya dianggap menimbulkan ketimpangan dalam akses pendidikan.

Langkah ini menjadi sorotan nasional karena mencakup seluruh satuan pendidikan SD dan SMP, tidak hanya yang dikelola negara. Dengan kata lain, pemerintah bertanggung jawab memastikan tidak ada lagi pungutan, termasuk uang pangkal atau iuran bulanan, bahkan di sekolah swasta yang menjalankan fungsi pendidikan dasar. Ini diharapkan bisa memperluas akses pendidikan bagi masyarakat, terutama di wilayah yang kekurangan sekolah negeri.

Dalam amar putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa frasa “tanpa biaya” dalam wajib belajar 9 tahun harus dimaknai secara menyeluruh, tanpa pengecualian. Pemerintah kini diminta menyiapkan langkah teknis dan penganggaran untuk mewujudkan kebijakan ini. Namun, implementasinya masih menunggu regulasi lanjutan dari kementerian terkait dan pemerintah daerah.

#BeritaHariIni #InfoTerkini #BeritaTerkini #Informasi #viral #Beritaviral #SekolahGratis #indonesia #ar_wow

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Create a new perspective on life

Your Ads Here (365 x 270 area)
Latest News
Categories

Subscribe our newsletter

Purus ut praesent facilisi dictumst sollicitudin cubilia ridiculus.