Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat seorang warga bernama Subhan Palal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini terkait dugaan masalah ijazah SMA Gibran dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp125 triliun yang diminta dimasukkan ke kas negara.
Sidang perdana kasus ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 15 September 2025. Namun, majelis hakim memutuskan untuk menunda jalannya persidangan guna memberi waktu kepada para pihak yang terlibat. Dalam menghadapi perkara ini, Gibran didampingi oleh tiga orang pengacara.
Dalam dokumen gugatan, penggugat menyatakan bahwa syarat pencalonan wakil presiden sesuai Undang-undang adalah memiliki ijazah minimal SMA atau sederajat. Menurut penggugat, Gibran tidak memenuhi syarat tersebut sehingga pencalonannya bersama Presiden Prabowo Subianto dipersoalkan. Komisi Pemilihan Umum turut digugat karena dianggap meloloskan pencalonan tanpa verifikasi menyeluruh.
Hingga kini, pengadilan belum memutuskan sah atau tidaknya ijazah yang dipersoalkan. Proses hukum masih berjalan dan publik menunggu kelanjutan sidang berikutnya. PN Jakarta Pusat dijadwalkan akan mengumumkan agenda persidangan lanjutan dalam waktu dekat.
#Gibran #Ijazah #BeritaTerkini #infoterkini #beritaviral #infoviral #informasi #ar_wow



