Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir akses terhadap tiga platform digital internasional, yakni eBay, Bath & Body Works, dan KLM Royal Dutch Airlines, karena tidak mematuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Kebijakan ini merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Komdigi menyatakan bahwa ketiga entitas tersebut telah diberi surat peringatan namun tidak menunjukkan respons hingga batas waktu yang ditentukan. Akibatnya, pemerintah menjalankan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan. Langkah ini disebut sebagai bentuk penegakan hukum untuk menciptakan ruang digital yang aman dan tertib.
Tak hanya itu, Komdigi juga mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah platform digital lain yang telah menerima surat peringatan resmi, di antaranya Xbox (Microsoft), Nike, Philips, dan Lenovo. Jika keempatnya tidak segera melakukan registrasi sebagai PSE, maka potensi pemblokiran akses terhadap layanan mereka terbuka lebar. Situasi ini pun menuai perhatian publik, terutama dari komunitas pengguna dan pelaku usaha digital yang bergantung pada layanan internasional.
Hingga akhir Juli 2025, Komdigi mencatat terdapat 36 entitas digital yang belum memenuhi persyaratan administratif. Sebagian di antaranya telah mulai merespons surat peringatan dengan melakukan proses pendaftaran ulang. Namun Komdigi menegaskan bahwa toleransi waktu tidak akan diperpanjang dan pemutusan akses akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk memantau perkembangan melalui kanal resmi pemerintah guna menghindari informasi tidak akurat. Komdigi juga membuka kanal komunikasi bagi perusahaan yang mengalami kendala teknis dalam proses pendaftaran. Penegakan aturan ini diharapkan mampu mendorong tata kelola digital yang lebih bertanggung jawab, seiring meningkatnya penggunaan layanan global oleh masyarakat Indonesia.



