Pemerintah menetapkan kebijakan penanggungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026, yang mengatur bahwa PPN atas tiket pesawat ditanggung sebesar 100 persen oleh pemerintah.
Kebijakan tersebut berlaku untuk pembelian tiket serta periode penerbangan mulai 25 April hingga 23 Juni 2026. Dengan adanya penanggungan PPN ini, harga tiket pesawat domestik yang dibayarkan oleh penumpang menjadi lebih rendah dibandingkan sebelumnya.
Penanggungan PPN difokuskan pada tiket kelas ekonomi untuk penerbangan domestik. Sementara itu, komponen lain di luar tarif dasar penerbangan, seperti bagasi tambahan, pemilihan kursi, serta layanan ekstra lainnya, tidak termasuk dalam fasilitas ini.
Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus merespons kenaikan biaya operasional di sektor penerbangan. Pemerintah melalui kebijakan ini berupaya menekan harga tiket agar tetap terjangkau bagi masyarakat.
Kebijakan penanggungan PPN ini bersifat sementara dan hanya berlaku dalam periode yang telah ditetapkan. Setelah periode tersebut berakhir, skema perpajakan tiket pesawat akan kembali mengikuti ketentuan yang berlaku sebelumnya.
#TiketPesawat #PPN #infoterkini #beritaterkini #ar_wow



