Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang menyalahgunakan kebijakan work from home (WFH) untuk kepentingan pribadi, seperti berlibur. Ia menekankan bahwa WFH tetap merupakan bagian dari jam kerja resmi yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan disiplin.
Menurutnya, pelanggaran terhadap aturan tersebut tidak akan ditoleransi karena dapat berdampak pada kinerja dan kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, pemerintah memastikan bahwa setiap ASN tetap terikat pada aturan kerja meskipun tidak berada di kantor.
ASN yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran. Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis, penurunan pangkat, hingga pemberhentian sebagai ASN. Selain itu, tunjangan kinerja juga dapat dipotong atau tidak dibayarkan sebagai bagian dari penegakan disiplin.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah juga memperketat sistem pengawasan selama WFH. ASN diwajibkan melakukan absensi secara online, menyusun laporan kerja harian, serta tetap responsif terhadap komunikasi pekerjaan selama jam kerja berlangsung.
Langkah ini diambil untuk memastikan kebijakan WFH tetap berjalan efektif tanpa mengurangi produktivitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah berharap fleksibilitas kerja yang diberikan tetap diimbangi dengan tanggung jawab dan profesionalisme dari setiap ASN.
#ASN #WFH #BeritaIndonesia #infoterkini #beritaterkini #ar_wow



