Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Komunikasi dan Digital) resmi membatasi hingga memblokir akses ke Wikimedia Commons di Indonesia pada 25 Maret 2026. Kebijakan ini membuat pengguna di dalam negeri tidak lagi dapat mengakses layanan penyimpanan media yang menjadi bagian dari ekosistem Wikimedia tersebut.
Pemblokiran dilakukan karena Wikimedia Foundation selaku pengelola belum menyelesaikan kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Regulasi di Indonesia mewajibkan setiap platform digital yang beroperasi dan memproses data pengguna untuk terdaftar secara resmi, termasuk layanan berbasis global maupun organisasi nirlaba.
Sebelum pemblokiran penuh diberlakukan, pembatasan telah dilakukan secara bertahap sejak Februari 2026. Pada tahap awal, akses terhadap fitur login mengalami gangguan sehingga pengguna tidak dapat masuk atau berkontribusi. Namun, akses untuk melihat konten masih dapat dilakukan pada periode tersebut.
Memasuki Maret 2026, pembatasan diperketat hingga berujung pada pemblokiran penuh terhadap Wikimedia Commons. Kondisi ini menyebabkan seluruh layanan terkait, termasuk akses file media seperti gambar dan video, tidak dapat digunakan oleh pengguna di Indonesia.
Pemerintah menyatakan bahwa kebijakan ini bersifat administratif dan berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi digital yang berlaku. Pihak kementerian juga membuka ruang komunikasi dengan Wikimedia untuk menyelesaikan proses pendaftaran yang diperlukan.
Apabila proses pendaftaran sebagai PSE telah diselesaikan dan diverifikasi, pemerintah menyebutkan bahwa akses terhadap Wikimedia Commons dapat dinormalisasi kembali. Hingga saat ini, status layanan masih bergantung pada penyelesaian proses tersebut oleh pihak pengelola.
#Komdigi #Wikimedia #PSE #beritaterkini #ar_wow



