Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil terkait kuota internet yang hangus setelah masa aktif berakhir. Dalam sidang pembacaan putusan, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena tidak memenuhi persyaratan formil yang ditetapkan dalam proses pengajuan perkara.
Permohonan yang teregister dengan nomor perkara 30/PUU-XXIV/2026 itu diajukan oleh Rachmad Rofik. Ia menggugat Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang dinilai memberi ruang bagi operator telekomunikasi untuk menghapus sisa kuota data tanpa kompensasi kepada pelanggan.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Konstitusi menyatakan pemohon tidak melengkapi alat bukti sebagaimana disyaratkan dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi. Karena tidak terpenuhinya syarat formil tersebut, perkara tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan substansi atau pokok permohonan.
Pemohon sebelumnya berpendapat bahwa kuota internet yang telah dibeli konsumen memiliki nilai ekonomi dan berkaitan dengan hak milik. Oleh karena itu, menurutnya, penghapusan sisa kuota setelah masa aktif berakhir menimbulkan kerugian bagi pengguna layanan telekomunikasi.
Dalam persidangan terkait isu serupa, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menyampaikan bahwa persoalan kuota internet yang hangus merupakan bagian dari mekanisme layanan yang diterapkan oleh masing-masing operator seluler. Pemerintah menegaskan bahwa hal tersebut bukan persoalan norma undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi, melainkan berkaitan dengan praktik penyelenggaraan layanan telekomunikasi.
Dengan putusan ini, ketentuan yang diuji dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja tetap berlaku sebagaimana mestinya.
#MahkamahKonstitusi #KuotaInternet #beritaterkini #infoterkini #ar_wow



