MUI Minta Masyarakat Hindari Produk AS Jika Tak Ada Label Halal

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh, bersama Wakil Ketua Umum MUI, Cholil Nafis, mengimbau umat Islam untuk tidak membeli produk asal Amerika Serikat (AS) yang belum memiliki label atau sertifikasi halal yang jelas. Imbauan ini disampaikan menyusul kesepakatan dagang Indonesia–AS yang menimbulkan pertanyaan terkait sertifikasi halal bagi produk impor.

MUI menegaskan bahwa semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia, termasuk produk impor, wajib memiliki sertifikasi halal sesuai Undang‑Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Konsumen diminta selalu memeriksa label halal sebelum membeli.

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kerja sama dagang dengan AS tidak menghapus atau mengurangi kewajiban sertifikasi halal. Semua produk wajib halal, termasuk makanan dan minuman impor, tetap harus bersertifikat sebelum diperjualbelikan.

MUI juga menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal berlaku untuk semua produk yang dikonsumsi masyarakat muslim di Indonesia. Hal ini diatur dalam UU Jaminan Produk Halal sebagai bentuk perlindungan terhadap hak konsumen dan hak beragama.

#MUI #Halal #beritaterkini #infoterkini #ar_wow

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Create a new perspective on life

Your Ads Here (365 x 270 area)
Latest News
Categories

Subscribe our newsletter

Purus ut praesent facilisi dictumst sollicitudin cubilia ridiculus.