Indonesia dan Amerika Serikat mencapai kesepakatan bilateral di Washington, D.C., yang mencakup beberapa poin penting terkait perdagangan dan data digital. Salah satu poin kesepakatan adalah pengiriman data konsumen tertentu ke Amerika Serikat. Data yang dikirim meliputi informasi transaksi, pola konsumsi, dan preferensi konsumen dalam konteks perdagangan digital antarnegara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa pengiriman data dilakukan sesuai undang‑undang yang berlaku di Indonesia dan merupakan bagian dari kerangka kerja sama perdagangan bilateral.
Pihak Amerika Serikat menyetujui standar perlindungan data yang setara dengan standar Indonesia, sehingga data yang dikirim tetap aman dan tidak disalahgunakan.
Selain pengaturan data konsumen, kesepakatan ini juga mencakup tarif impor dan aspek perdagangan lainnya. Pengaturan tarif impor mencakup lebih dari 1.800 produk, sesuai kesepakatan bilateral kedua negara.
Transfer data konsumen bersifat terbatas dan tetap tunduk pada hukum Indonesia, khususnya Undang‑Undang Perlindungan Data Pribadi, tanpa ada klausul penjualan bebas data warga negara.
Kesepakatan ini tercatat sebagai bagian resmi dari kerja sama perdagangan bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat, termasuk pengelolaan data lintas negara dan pengaturan tarif impor.
#Indonesia #AmerikaSerikat #beritaterkini #infoterkini #ar_wow



