Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan bahwa merokok di siang hari bulan Ramadan haram dan membatalkan puasa. Pernyataan ini mengacu pada Fatwa Muhammadiyah Nomor 6/SM/MTT/III/2010, yang menegaskan bahwa asap rokok yang masuk ke tubuh sama dengan memasukkan benda atau zat ke dalam perut, sehingga puasa menjadi tidak sah.
Fatwa ini berlaku untuk semua jenis rokok, baik konvensional maupun rokok elektrik. Setiap asap yang dihisap masuk ke tubuh, sehingga dianggap membatalkan puasa secara fikih.
Selain membatalkan puasa, rokok termasuk perbuatan khabā’its, yaitu zat yang berbahaya bagi tubuh. Zat berbahaya ini dapat merusak organ tubuh dan menimbulkan risiko kesehatan bagi perokok.
Majelis Tarjih dan Tajdid menekankan bahwa umat Islam perlu memahami hukum ini agar puasa yang dijalankan tetap sah sesuai syariat. Mengetahui konsekuensi hukum merokok membantu menjaga nilai ibadah selama Ramadan.
Dengan memahami fatwa ini, umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan benar dan memastikan pahala puasa tetap utuh. Pengetahuan tentang hukum merokok juga menjadi panduan bagi masyarakat agar lebih disiplin dalam menjalankan ibadah selama bulan suci.
#Puasa #Muhammadiyah #beritaterkini #infoviral #ar_wow



