Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menyampaikan bahwa pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Ketentuan ini juga berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah diangkat secara resmi sebagai ASN. Penjelasan ini disampaikan untuk memperjelas hak kepegawaian dalam program layanan gizi nasional, sekaligus menanggapi informasi yang beredar di masyarakat.
Sebelumnya, sebagian tenaga SPPG berasal dari jalur non-ASN. Dengan pengangkatan resmi menjadi ASN, pegawai kini memperoleh hak dan fasilitas yang sama seperti aparatur negara lainnya, termasuk tunjangan hari raya. Hal ini penting untuk memastikan kejelasan status dan hak finansial bagi seluruh pegawai dalam program pemenuhan gizi pemerintah.
Kebijakan ini juga menunjukkan penataan sistem kerja yang lebih terstruktur. Dengan status ASN, pegawai SPPG dapat menikmati hak-hak kepegawaian sesuai regulasi yang berlaku, termasuk tunjangan dan fasilitas lain yang ditetapkan pemerintah. Proses pengangkatan ini menjadi dasar pemberian hak secara resmi dan mencegah kebingungan di masyarakat maupun pegawai itu sendiri.
Pemberian THR bagi ASN mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah setiap tahun. Status kepegawaian menjadi faktor utama dalam menentukan hak tersebut. BGN menegaskan bahwa ketentuan ini berlaku bagi pegawai SPPG yang telah memenuhi persyaratan sebagai ASN sesuai aturan yang berlaku, sehingga hak THR bisa diterima secara sah dan sesuai regulasi.
Selain THR, pengangkatan sebagai ASN juga membuka akses pegawai SPPG terhadap fasilitas kepegawaian lain, seperti gaji rutin sesuai golongan, tunjangan kinerja, dan hak cuti. Dengan demikian, proses pengangkatan ini sekaligus meningkatkan kepastian hak dan perlindungan bagi pegawai yang menjalankan tugas penting dalam pemenuhan gizi nasional.
#SPPG #ASN #beritaterkini #infoviral #ar_wow



