Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Aturan ini menegaskan bahwa setiap pemilik atau pengelola lahan wajib memanfaatkan tanahnya. Tanah yang dibiarkan tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu dapat dikategorikan sebagai telantar dan menjadi objek penertiban negara.
Proses penertiban tanah telantar dilakukan melalui inventarisasi dan verifikasi. Lahan yang terbukti telantar setelah proses ini dapat diambil alih oleh negara. Selanjutnya, tanah tersebut bisa dimanfaatkan sebagai aset Bank Tanah atau cadangan umum negara untuk mendukung berbagai kepentingan nasional.
Peraturan ini tidak hanya berlaku untuk tanah hak milik, tetapi juga kawasan yang memiliki izin usaha, konsesi, atau perizinan lain. Jika lahan-lahan tersebut tidak dimanfaatkan sesuai ketentuan, mereka juga akan ditertibkan. Hal ini bertujuan memastikan semua lahan produktif digunakan sesuai fungsi dan ketentuan hukum.
Kebijakan ini diharapkan memperkuat tata kelola lahan di seluruh Indonesia. Pemerintah menekankan bahwa tanah memiliki fungsi sosial yang harus dimanfaatkan, sehingga tidak boleh dibiarkan terbengkalai. Langkah ini juga mendukung pemerataan akses lahan dan mencegah akumulasi tanah tidak produktif yang dapat merugikan masyarakat.
Pemilik atau pengelola lahan tetap diberikan kesempatan untuk mengurus dan memanfaatkan tanah sebelum status telantar ditetapkan. Setelah tanah resmi masuk kategori telantar, baru negara dapat melakukan penertiban dan pengelolaan lebih lanjut. Dengan demikian, peraturan ini menekankan pemanfaatan tanah secara optimal dan sesuai aturan yang berlaku, sekaligus memperkuat kepastian hukum di bidang pertanahan.
#TanahTelantar #Prabowo #beritaterkini #infoviral #ar_wow



