Badan Narkotika Nasional Usulkan Larangan Vape Beredar Di Indonesia

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan rokok elektronik atau vape untuk beredar di Indonesia. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI sebagai bagian dari pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika yang saat ini tengah dikaji.

Kepala Badan Narkotika Nasional menyampaikan bahwa langkah ini diusulkan sebagai upaya penguatan pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan vape di masyarakat. Dalam forum tersebut, BNN menyoroti perlunya regulasi yang lebih ketat untuk mencegah penggunaan rokok elektronik sebagai media konsumsi zat terlarang.

Usulan tersebut didasarkan pada hasil temuan BNN dari uji laboratorium terhadap ratusan sampel cairan vape. Dari hasil pengujian tersebut, ditemukan adanya kandungan zat berbahaya seperti kanabinoid sintetis, methamphetamine (sabu), serta etomidate yang merupakan obat bius. Temuan ini menunjukkan bahwa cairan vape dapat dimodifikasi dan disalahgunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Selain itu, BNN juga mencatat bahwa penggunaan vape dengan kandungan zat terlarang berpotensi semakin meluas, terutama di kalangan generasi muda. Bentuk perangkat yang fleksibel serta kemudahan dalam penggunaan dinilai menyulitkan proses pengawasan dan pendeteksian oleh aparat penegak hukum.

Meski demikian, usulan pelarangan vape tersebut hingga saat ini masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi kebijakan resmi pemerintah. Pemerintah dan DPR masih akan mengkaji berbagai aspek, termasuk dampak regulasi terhadap masyarakat dan sektor terkait, sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

#BNN #Vape #infoterkini #beritaterkini #ar_wow

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Create a new perspective on life

Your Ads Here (365 x 270 area)
Latest News
Categories

Subscribe our newsletter

Purus ut praesent facilisi dictumst sollicitudin cubilia ridiculus.