
Presiden Prabowo Teken Aturan Baru, Tanah Nganggur Bisa Disita Oleh Negara
Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Aturan ini menegaskan bahwa setiap pemilik atau pengelola
