Korea Jadi Negara Pertama Yang Punya UU Penggunaan AI

Korea Selatan resmi memberlakukan undang-undang khusus yang mengatur penggunaan dan pengembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Regulasi yang dikenal sebagai AI Basic Act ini mulai berlaku pada Januari 2026 dan menjadi kerangka hukum nasional untuk tata kelola AI.

Undang-undang tersebut mengatur sejumlah aspek utama, termasuk transparansi penggunaan AI, keamanan sistem, serta tanggung jawab pengembang dan penyedia layanan berbasis AI. Salah satu ketentuan penting adalah kewajiban pemberitahuan kepada publik jika suatu layanan atau konten dibuat menggunakan teknologi AI.

Selain itu, regulasi ini juga mengatur penerapan pengawasan manusia (human oversight) pada sistem AI yang dikategorikan berisiko tinggi. Sistem tersebut mencakup sektor-sektor strategis seperti kesehatan, keuangan, transportasi, dan layanan publik.

Pemerintah Korea Selatan memberikan masa transisi sebelum sanksi diberlakukan secara penuh. Dengan penerapan regulasi ini, Korea Selatan tercatat sebagai negara pertama yang menerapkan undang-undang AI komprehensif di tingkat nasional.

#AI #Teknologi #beritaterkini #infoviral #ar_wow

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Create a new perspective on life

Your Ads Here (365 x 270 area)
Latest News
Categories

Subscribe our newsletter

Purus ut praesent facilisi dictumst sollicitudin cubilia ridiculus.