Pemanfaatan kayu sisa banjir menjadi perhatian DPR RI. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menegaskan bahwa kayu yang terbawa arus banjir tidak boleh dimanfaatkan secara sembarangan oleh masyarakat. Menurutnya, pengelolaan kayu pascabencana harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Alex Indra Lukman menjelaskan, kayu sisa banjir memiliki status hukum yang jelas dan tidak bisa langsung dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Dalam kondisi bencana, material yang terbawa arus, termasuk kayu, berada dalam pengawasan negara dan pengelolaannya harus dilakukan secara terkoordinasi.
Ia menyebutkan bahwa pemanfaatan kayu pascabanjir mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta regulasi kehutanan terkait. Dalam aturan tersebut, material sisa bencana dikategorikan sebagai sampah spesifik yang pengelolaannya diatur oleh pemerintah.
Selain itu, DPR juga mendorong pemerintah untuk menelusuri asal-usul kayu yang terbawa banjir. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kayu tersebut tidak berasal dari aktivitas ilegal, seperti penebangan liar, yang dapat merusak lingkungan.
Dengan adanya penegasan ini, DPR berharap penanganan kayu pascabencana dapat dilakukan sesuai aturan hukum dan tetap menjaga tata kelola sumber daya alam secara tertib.
#Banjir #beritaterkini #infoterkini #beritaviral #infoviral #informasi #ar_wow



