MUI Tetapkan Fatwa Haram Membuang Sampah Ke Danau, Laut Dan Sungai

Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan fatwa yang menyatakan membuang sampah ke sungai, danau, maupun laut hukumnya haram. Fatwa ini disampaikan secara resmi pada 24 November 2025 oleh Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, dalam rangka Munas XI MUI 2025 yang berlangsung di Jakarta.

Keputusan ini menjadi salah satu upaya MUI untuk memberikan pedoman moral dan hukum terkait pengelolaan sampah, sekaligus menekankan tanggung jawab setiap orang terhadap lingkungan. Dengan fatwa ini, masyarakat diharapkan lebih sadar akan dampak pencemaran perairan terhadap ekosistem dan kesehatan manusia.

Fatwa MUI menekankan pentingnya membuang sampah pada tempatnya, memilah sampah, dan mengurangi penggunaan plastik. Langkah-langkah ini dianggap krusial untuk menjaga kebersihan sungai, danau, dan laut serta mencegah pencemaran yang bisa membahayakan makhluk hidup.

Selain itu, fatwa ini juga diharapkan menjadi landasan bagi kebijakan pemerintah dan organisasi terkait dalam menegakkan pengelolaan sampah yang lebih efektif. Dengan dukungan masyarakat, MUI berharap upaya menjaga ekosistem perairan Indonesia dapat berjalan lebih optimal.

MUI menegaskan bahwa menjaga kebersihan perairan bukan hanya kewajiban sosial, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral dan spiritual. Fatwa ini menjadi pengingat bahwa perilaku sehari-hari, sekecil apa pun, memiliki dampak besar terhadap lingkungan.

#FatwaMUI #JagaLingkungan #BeritaTerkini #infoterkini #beritaviral #infoviral #fyp #informasi #ar_wow

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Create a new perspective on life

Your Ads Here (365 x 270 area)
Latest News
Categories

Subscribe our newsletter

Purus ut praesent facilisi dictumst sollicitudin cubilia ridiculus.