Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pemerasan terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau. Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dalam keterangannya, KPK menyebutkan bahwa Abdul Wahid diduga menerima setoran berupa fee dari sejumlah rekanan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Setoran tersebut dilakukan sebanyak tiga kali dalam bentuk uang tunai, termasuk sebagian dalam mata uang asing. Barang bukti uang tunai juga telah diamankan oleh penyidik.
Kasus ini bermula dari pengelolaan proyek pembangunan jalan dan jembatan di bawah Dinas PUPR yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. KPK menduga adanya praktik pemberian “jatah” atau potongan tertentu yang kemudian diterima oleh pihak-pihak terkait, termasuk Gubernur Riau.
Setelah penetapan tersangka, Abdul Wahid langsung ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri telah menunjuk Wakil Gubernur SF Hariyanto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau agar roda pemerintahan tetap berjalan normal.
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Lembaga antirasuah tersebut juga mengimbau seluruh kepala daerah untuk menjaga integritas dan menjauhi praktik korupsi dalam pelaksanaan program pemerintahan.
#KPK #Riau #Korupsi #AbdulWahid #BeritaTerkini #infoterkini #beritaviral #infoviral #fyp #informasi #ar_wow



