Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Dewan Pengurus Daerah Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran Nomor 149/PMD.03.04/KESRA tertanggal 1 Oktober 2025. Surat edaran tersebut berisi ajakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), siswa, dan masyarakat untuk menyisihkan donasi sebesar Rp1000 per hari.
Gerakan yang disebut Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) ini bertujuan untuk menghimpun dana gotong royong yang akan digunakan dalam bidang pendidikan dan kesehatan, khususnya bagi warga yang membutuhkan dalam kondisi darurat dan mendesak.
Mekanisme pengumpulan dana dilakukan oleh pengelola setempat dan hasilnya akan dicatat, dilaporkan, serta dipertanggungjawabkan secara transparan melalui portal layanan publik seperti aplikasi Sapawarga. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa gerakan donasi ini bersifat sukarela, bukan kewajiban.
#JawaBarat #Donasi #BeritaTerkini #infoterkini #beritaviral #infoviral #fyp #informasi #ar_wow



