Porli Bekukan Penggunaan Strobo Dan Sirine Untuk Sementara Imbas Banyak Keluhan Dari Warga

Polri melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) memutuskan untuk menghentikan sementara penggunaan sirine, strobo, dan rotator dalam kegiatan pengawalan pejabat. Kebijakan ini diumumkan setelah muncul banyak keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaannya di jalan raya.

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menjelaskan bahwa penghentian ini bersifat sementara dan tidak berlaku untuk kendaraan darurat. Ambulans, mobil pemadam kebakaran, serta kendaraan kepolisian tetap diperbolehkan menggunakan sirine maupun strobo sesuai kebutuhan dan aturan yang berlaku.

Aturan dasar mengenai penggunaan perangkat ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam UU tersebut, diatur dengan jelas hak utama kendaraan tertentu serta tata cara penggunaan lampu isyarat dan sirine di jalan.

Selain Polri, pihak Istana melalui Menteri Sekretaris Negara juga telah mengeluarkan surat edaran agar pejabat negara tidak menyalahgunakan fasilitas pengawalan. Surat ini menjadi penegasan agar pejabat lebih memperhatikan kenyamanan pengguna jalan lain dan hanya memanfaatkan fasilitas pengawalan pada situasi mendesak.

Polri menambahkan, evaluasi akan terus dilakukan untuk memperbaiki tata aturan di lapangan. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan lalu lintas menjadi lebih tertib, aman, dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

#Polri #Sirine #BeritaTerkini #infoterkini #beritaviral #infoviral #informasi #ar_wow

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Create a new perspective on life

Your Ads Here (365 x 270 area)
Latest News
Categories

Subscribe our newsletter

Purus ut praesent facilisi dictumst sollicitudin cubilia ridiculus.